post By syarif syahrizal
Definisi penghinaan atau pencemaran
nama baik
Secara umum pencemaran nama
baik adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan
sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
pencemaran nama baik terbagi kedalam beberapa
bagian :
ü Secara
lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan
ü Secara
tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan
Dalam pencemaran nama baik,
terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
ü Pertama,
delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang
artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang
diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik
aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan
dari korban pencemaran.
ü Kedua,
pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran.
Artinya,
substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum
atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
ü Ketiga,
orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh
suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak
lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia,
pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang
menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap
melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang
dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran
nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan
itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan
seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a) Terhadap pribadi perorangan
b) Terhadap kelompok atau
golongan
c) Terhadap suatu agama
d) Terhadap orang yang sudah
meninggal
e) Terhadap para pejabat yang
meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya
Penghinaan
dan pencemaran nama baik dalam UU ITE
Tahukan anda kalau “penghinaan atau pencemaran nama baik” itu
dilakukan dalam media internet?
simak pasal 27 ayat 3 UU ITE ini , dan ancaman pidana pada pasal 42 UUITE :
Pasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana
telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya
dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada
dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin
dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan
perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya,
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11
2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum
pidana juga mengatur tentang pidana
penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran
nama baik ini memang sudah lama berada dalam
dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE , untuk dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,
maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut :
ü Adanya kesengajaan;
ü Tanpa hak (tanpa izin);
ü Bertujuan untuk
menyerang nama baik atau kehormatan;
ü Agar diketahui oleh
umum.
Kejahatan di dunia maya merupakan
kejahatan modern yang muncul
seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya
mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan
konvensional yang terdapat dalam kitab undangundang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6
macam :
1. Menista secara lisan
2. Menista secara tertulis
3. Memfitnah
4. Penghinaan ringan
5. Menyadu secara memfitnah
6. Tuduhan secara memfitnah
Kasus – kasus terpopuler tentang penghinaan dan pencemaran nama
baik di media internet
1.
Kasus Prita Mulyasari
Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS
Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah,
kesulitan BAB, sakit tenggorokan,
hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr. Hengky Gosal, Sp.PD
dan dr. Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita Demam berdarah, atau Tifus. Setelah dirawat selama empat hari
disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan
berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada
leher.[6] Selama masa perawatan Prita
mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis
terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang semakin memburuk
yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan
kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa.[5] Disebabkan karena pengaduan serta
permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal
yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis surat
elektronik tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke
sebuah milis.[7] Surel tersebut kemudian menyebar luas
sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan
yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik
secaraperdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.[8][9]
Pada tanggal 11 Mei 2009 Pengadilan
Negeri Tangerang memenangkan gugatan perdata pihak rumah sakit dengan
menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak rumah sakit
sehingga harus membayar kerugian material sebesar Rp161 juta sebagai pengganti
uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian immaterial.[10] Pada tanggal 13 Mei 2009 oleh
Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus
ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang
bukti.
2.
Kasus Luna Maya VS PWI
Siapa yang tidak kenal dengan artis beken sekelas
Luna Maya,semua orang pasti mengenalnya dengan baik dari anak-anak kecil sampai
dengan para manula.namun sayangnya yang dikenal oleh publik sekarang bukanlah
prestasi atau film terbaik yang dibintangi oleh artis asal Bali tersebut
melainkan kasus hebohnya yang diduga melakukan aksi Cyber Bully terhadap
pekerja Infotainment ( baca
:gosip ) lewat tulisan di
sosial media seperti Twitter yang sangat merendahkan profesi Wartawan pada
akhir tahun 2009 silam.dalam tulisan di twitter tersebut luna maya menulisnya
seperti dibawah ini selain kasus video hotnya yang beredar di dunia maya
seperti youtube bersama sang mantan pacar Ariel ” NOAH a.k.a ex-PETERPAN ”
setahun kemudian :
http://yopieyunanda.blogspot.com/2013/04/penghinaan-dan-pencemaran-nama-baik-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar